ULIL ALBAB

"Dakwah akan terus berjalan dengan ada maupun adanya kita,bila tidak bersama kita dakwah akan bersama yang lain, jika engkau tidak bersama dakwah engkau bersama siapa?"

Jumat, 26 Februari 2010

Materialisme

MATRIALISME yang diterjemahkan kedalam bahasa Arab dengan al-maddiyyah adalah satu trend pemikiran dan filsafat yang berkembang sebagai satu aliran dalam perkembangan filsafat Barat, sejak adanya warisan tradisi Yunani hingga kebangkitannya di era modern.

Kata materialisme berasal dari bahasa Inggris yaitu dari kata dasar matter (dalam bahasa Arab: Maddah, atau benda, dalam bahasa Indonesia) dipadang oleh kaum matenalis di kalangan para pemikir dan filosuf, sebagai satu istilah filsafat yang berarti: kenyataan obyektif yang ada secara terpisah dari kesadaran dan terefleksi di dalamnya. Mereka menggambarkan bahwa materi (matter) mempunyai ukuran dan berat, yang memakan tempat, yang membentuk asal segala sesuatu dan unsur-unsumya. Mereka menggambarkan kesadaran manusia sebagai refleksi materi ini, yaitu unsur dasar pertama dalam wujud dan pengaruh. Sedangkan mental atau kesadaran bersifat sekunder dibanding dengan unsur dasar pertama ini. Oleh sebab itu, paham materialisme senantiasa mengantar penganutnya pada ateisme dan mengingkari adanya Tuhan Sang pencipta alam materi ini. Menurut mereka materi adalah sumber kesadaran dan pikiran bagi manusia yang menurut ungkapan ensiklopedi filsafat yang disusun oleh sejumlah ilmuwan pilihan dari Uni Sovyet tentang materialisme yang mengantar kepada ateisme, adalah bahwa materialisme filosofis meyakini bahwa materi bersifat primer sedangkan akal atau kesadaran bersifat sekunder dan termasuk dalam hal ini bahwa alam ini bersifat abadi, tidak diciptakan oleh Tuhan, bahwa alam ini tidak dibatasi oleh waktu dan ruang. Karena paham materialisme berpegang pada keyakinan bahwa kesadaran dan akal adalah produk materi, maka akal dipandang sebagai refleksi dari alam eksternal.

Jika paham matenalisme sebagai trend filsafat yang mencapai puncak perkembangannya dan juga keekstrimannya dalam filsafat Marxisme yang dirumuskan pada abad 19 oleh Karl Marx (1818-1883) dan Frederik Angels (1820-1895), sebenarnya telah tumbuh dan berkembang dalam pemikiran filsafat Yunani jauh sebelum kelahiran Isa al-Masih: ada dalam filsafat Thales (624-547 SM), Anaximenos (588-525 SM), dan Heraclitus (544-483 SM). Bagi para filosuf ini materi berdiri dengan sendirinya tanpa diciptakan oleh penciptanya.  Orientasi materialistik juga ditemukan pada para filosuf Barat selain penganut paham masxisme baik sebelum maupun setelah masa perkembangan Marxisme, sebagai contoh: Hacksly Thomas. H (1825-1895) dan pembahasannya tentang hubungan kesadaran dan pikiran dengn materi dan tubuh mengemukakan: "Tampaknya bahwa kesadaran berkaitan dengan organ-organ tubuh sebagai akibat sekunder dari kinerja tubuh, tidak lebih dari itu. Ia tidak memiliki daya apapun untuk mengatur kinerja tubuh seperti halnya dengan bunyi mesin yang menyertai gerak kereta api tanpa memberi pengaruh pada alat-alatnya." Ia juga mengatakan: "Pikiran yang diungkapkan dengan ucapan kata dan pikiran-pikiran Anda pada hal-hal yang bekaitan dengannya tidak lain adalah satu ungkapan tentang perubahan parsial." Dengan sendirinya para penganut paham ini yang mengingkari adanya Pencipta materi karena adanya keyakinan tentang kepertamaan materi serta dampaknya pada kesadaran dan pikiran sebagai refleksi dari alarn eksternal, mengingkari: kebangkitan manusia setelah mati, hari perhitungan amal (hisab), balasan atas perbuatan manusia selama hidup di dunia (jaza’) bahkan mengingkari alam gaib secara keseluruhan.

Pemikiran Islam telah menawarkan perubahan dalam rentang sejarahnya, kepada sikap pemikiran Barat dalam masalah ini. Tradisi Islam tidak mengenal paham materialisme dan filosuf-filosuf materialis, bahkan Bahasa Arab tidak mengenal makna filosofis untuk istilah materi (maddah) dan tidak juga mengenal materialisme dalam tradisi klasik dan abad pertengahan. Istilah ini dengan pengertian ini baru dikenal dalam kamus-kamus yang rnencatat peradaban Islam pada era modern ini sebagai akibat dari pengaruh filsafat Barat yang datang bersamaan dengan kontak kaum Muslimin dengan Barat pada masa penjajahan. Kata maddah (materi) dalam Istilah Bahasa Arab adalah tambahan yang bersambung dan segala sesuatu yang menjadi bantuan untuk yang lainnya. Sedangkan para-penganut paham filsafat yang mengingkari sang Pencipta dan tidak meyakini selain realitas yang bersifat indrawi sebagai jalur pengetahuan, diistilahkan dengan addahriyyin, yaitu mereka yang menggunakan jalan memperoleh pengetahuan hanya dengan fenomena lahiriah kehidupan dunia, atau aspek materiilnya saja, dan mereka mengembalikan segala pengaruh kepada dahr yang artinya masa:
"Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa (dahr) dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja." (al-Jaatsiyah: 24)

Islam bersikap menolak dan menentang terhadap kelompok dahriyyin ini mulai dari pemeluk agama-agama Timur seperti Sumnisisme di India yang meyakini bahwa hanya indra yang manjadi satu-satunya jalan memperoleh pengetahuan, dan perkembangan selanjutnya berakhir pada paham naturalisme yang meyakini adanya kontradiksi antara proses sebab akibat pada segala sesuatu dan adanya sebab pertama (First cause) yang menciptakan segala sesuatu ini termasuk sebab musababnya. Al-Jahizh (780-869) telah banyak menerangkan pembahasan tentang tidak adanya kontradiksi antara tauhid dan alam, begitu pula Ibnu Sina (980-1037) telah memadukan antara sebab akibat materi pada benda ciptaan karya llahi. Ia mengakui tentang adanya materi tetapi menafikan materi memiliki sifat menciptakan dan mengadakan, dengan mengatakan: "Materi meskipun menjadi penyebab bagi benda, ia bukan suatu sebab yang memberi wujud." Medan aplikasi. paham materialisme Barat modern telah meluas mencalcup ilmu jiwa, dengan mengembalikan kondisi perasaan pada fenomena fisiologis; ilmu akhlak, dengan mengajak manusia untuk membatasi upaya pada kesejahteraan materiil saja; ilmu sejarah, dengan merujuk fenomena historis dan sosial pada realitas ekonomi sebagai asasnya, sebagaimana yang terdapat dalam paham materialisme historis, disamping paham materialisme dialektik yang memberi interpretasi wujud sebagai satu proses perkembangan yang terus menerus bagi materi baik dalam kuantitas maupun kualitas. Akan tetapi paham materialisme ini dalam pemikiran dan ilmu pengetahuan Barat, mengalami set back sejak dasawarsa duapuluhan abad ini dan tepatnya setelah datang masa kejayaan teori relativisme Einstein (1879-1955). - 

Minggu, 07 Februari 2010

AL IKHA' (PERSAUDARAAN)

        Di antara nilai-nilai sosial kemanusiaan yang ditekankan oleh Islam adalah persaudaraan (ukhuwah). Bahwa hendaknya manusia hidup di masyarakat itu saling mencintai dan saling menolong dan diikat oleh perasaan layaknya anak-anak dalam satu keluarga. Mereka saling mencintai, saling memperkuat, sehingga benar-benar terasa bahwa kekuatan saudara adalah kekuatannya, dan kelemahan saudaranya adalah kelemahannya. Dan bahwa sesungguhnya ia akan merasa kecil (tidak berarti) jika sendirian dan dia akan banyak (bernilai) manakala bersama saudara-saudaranya.Karena urgennya permasalahan ini dalam pembinaan masyarakat Islam maka kami akan menjelaskan hal tersebut secara rinci. Seperti kitab, "Al Islam Wal Audha' Al Iqtishadiyah" "Al Islam Wal Manahijil Isytirakiyah," dan "Al Islam Al Muftara 'alaihi," semua karya Syaikh Muhammad Al Ghazali dan lain-lain. Al Qur'an telah menjadikan bahwa hidup bersaudara itu suatu kenikmatan yang terbesar.
Allah SWT berfirman:
"Dan ingatlah akan kenikmatan Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara." (Al-Imran: 103)

Al Qur'an juga menjadikan persaudaraan dalam bermasyarakat di antara orang-orang mukmin sebagai konsekuensi keimanan yang tidak dapat terpisah satu sama lain di antara keduanya. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara..." (Al Hujurat: 10)

Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman:
.".. Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para
mukmin, dan yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman).
Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi, niscaya
kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah
mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Al Anfal: 62-63)
Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak menganiayanya, dan tidak menyerahkannya (kepada musuh)..., janganlah saling menghasud, janganlah saling bermusuhan, dan janganlah saling
bertengkar ..., dan jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara." Telah kami jelaskan sebelumnya tentang sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari haditsnya Zaid bin Arqam, bahwa Rasulullah SAW berdoa pada setiap selesai shalat sebagai berikut:
"Ya Allah ya Tuhan kami, dan Tuhan segala sesuatu serta pemiliknya, saya bersaksi bahwa Engkaulah Allah yang Esa, dan tidak ada sekutu bagi-Mu. Ya Allah ya Tuhan kami dan tuhan segala sesuatu serta pemiliknya,
sesungguhnya aku bersaksi bahwa sesunggahnya Muhammad adalah hamba-Mu dan utusan-Mu. Ya Allah ya Tuhan kami, tuhan segala sesuatu dan pemiliknya, sesungguhnya kami bersaksi bahwa sesungguhnya seluruh hamba (Mu) adalah bersaudara."
Dalam doa tersebut, pengakuan prinsip ukhuwwah (bersaudara) diletakkan setelah bersyahadah kepada Allah dengan mengesakan Dia dan bersaksi bahwa Muhammad SAW adalah sebagai hamba dan rasul-Nya. Dalam ungkapan "Seluruh hamba (Mu) adalah saudara" ada dua makna yang keduanya sama-sama benar, yaitu: 
  Pertama, Sesungguhnya para hamba yang dimaksud di sini adalah seluruh manusia, mereka adalah bersaudara antara yang satu dengan lainnya, dengan alasan bahwa mereka semua putera Adam dan hamba Allah. Ini adalah Ukkuwwah Insaniyah 'Ammah (persaudaraan antar manusia secara umum). Allah SWT telah menyiasati sejumlah Rasul dalam Al Qur'an bahwa mereka itu adalahbersaudara bagi kaumnya, meskipun mereka kufur terhadap risalahnya. Karena adanya sisi persamaan dengan mereka di dalam jenis dan asal mula, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan Kami telah mengutus kepada kaum 'Aad saudara mereka, Hud." (Al-A'raf: 65)

"Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka, Shalih." (Al A'raf: 73)

"Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu'aib." (Al A'raf: 85)
    Kedua, Bahwa sesungguhnya yang dimaksud hamba di sini adalah khusus kaum Muslimin, karena kesamaan mereka dalam satu millah (agama). Mereka bersatu dalam satu aqidah yaitu mentauhidkan Allah, dan kiblat yang satu yaitu Ka'bah di Baitul Haram. Mereka mereka diikat oleh kitab yang satu yaitu Al Qur'an dan Rasul yang satu yaitu Muhammad SAW serta oleh satu Manhaj yaitu Syari'at Islam. Inilah yang disebut Ukhuwwah Diniyah (Islamiyah) yang khusus yang tidak bertentangan dengan yang pertama. Karena tidak saling menafikan antara yang khusus dan yang umum. Hanya saja ukhuwwah diniyah ini memiliki hak-hak yang lebih banyak, sesuai dengan ikatan aqidah dan syari'ah serta pemikiran dan tingkah laku.

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)

Jumat, 15 Januari 2010

DUA JENIS PEMIKIRAN (PAHAM) YANG BERBAHAYA BAGI MASYARAKAT




Masyarakat Islam saat ini harus dibebaskan dari dua bentuk pemikiran (paham) yang ditransfer kepada mereka dari tatanan masyarakat lain dan telah merasuk ke seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat awam maupun cendekiawan dan ulamanya.

Dua pemikiran itu adalah:

Pertama, berbagai pemahaman yang mempengaruhi kaum Muslimin pada masa-masa terjajah berupa kesalahfahaman mereka tentang Islam. Seperti memahami zuhud dengan meninggalkan sama sekali kehidupan (dunia) ini sehingga dikuasai oleh orang-orang yang kufur; memahami keimanan terhadap taqdir seperti yang difahami oleh kaum Jabariyah; memahami bahwa fiqih adalah mengutip pendapat orang-orang (ulama) dahulu; memahami bahwa pintu ijtihad itu telah ditutup, akal itu berlawanan dengan wahyu; menganggap wanita sebagai sarang (perangkap) syetan; juga pemahaman bahwa Al Qur'an itu bisa digantung untuk memelihara diri dari jin; atau bahwa berkah Sunnah itu terletak pada pembacaan Shahih Bukhari ketika terjadi kesedihan (musibah); dan memahami masalah wali dan karamah dengan pemahaman yang bertentangan dengan sunnatullah. Dan masih banyak lagi pemahaman yang lainnya yang berkembang pada masa kebekuan ilmu dan pemikiran, taklid di bidang fiqih, perdebatan ilmu kalam, penyimpangan di bidang peribadatan, diktator politik dan dekadensi peradaban.

Kedua, berbagai pemahaman yang menyerang masyarakat kita (kaum Muslimin) bersamaan dengan serangan penjajah. Ia masuk dari pintunya, berjalan bersama rombongannya, berlindung di belakangnya dan menjadikan mereka (penjajah) sebagai kiblat dan imamnya,
padahal belum pernah ada perjanjian antara mereka dengan kita, bahkan belum pernah
terlintas di benak kita.

         Itulah pemikiran-pemikian yang menyimpang berkaitan dengan agama dan dunia, laki-laki dan wanita, keutamaan dan kerendahan, kebebasan dan kejumudan, kemajuan dan kemunduran, halal dan haram dan sebagainya. Pemahaman-pemahaman yang membuat rancu/kabur batas-batas yang memisahkan antara kebebasan berfikir dengan kebebasan kufur, antara kebebasan huquq (hak-hak) dengan kebebasan jusuq (kefasikan), antara ilmiyah dan 'ilmaniyah (sekulerisasi), antara diniyah (agama) dan daulah (negara) Islamiyah. Itulah mufahim (berbagai pemahaman) ghazwul fikri yang menganggap beriman kepada barang ghaib sebagai keterbelakangan, berpegang teguh pada perilaku pada syari'at Allah adalah sikap ekstrim, beramar ma'ruf dan nahi munkar dianggap ikut campur dalam urusan orang lain, percampuran laki-laki dan perempuan tanpa batas dianggap sebagai wujud kebebasan, kembalinya wanita Muslimah untuk mengenakan hijab syar'i (pakaian yang menutup auratnya) dianggap sebagai kemunduran, memanfaatkan warisan (khasanah) Islam dianggap fanatik, menjadikan ulama sebagai panutan dianggap kuno, sementara para "da'i" (missionaris) Barat dianggap sebagai cendekiawan yang menerangi peradaban ummat.

     Maka wajib bagi para da'i, para ulama dan para pemikir lslam untuk mendahulukan pemikiran-pemikiran lslam yang shahih dan orisinil untuk menggusur dan menggeser pemikiran dan pemahaman Barat yang sempat merasuk, baik itu yang lama maupun yang baru. Kedua-duanya sama saja dalam hal menggambarkan lslam dalam wajah yang tidak sesuai aslinya. Semua pemikiran itu beracun, merusak dan sudah basi. Atau sebagaimana dikatakan oleh Ustadz Malik bin Nabi sebagai pemikiran yang mati dan mematikan. Dari sisi lain, jika kita lihat pada permasalahan ini dalam kerangka keadilan, untuk dapat terhindar dari ekstrimintas maka kita harus mengambil pemahaman yang tengah-tengah. Kita menolak segala bentuk sikap berlebihan, baik ghuluw (berlebihan) maupun iftrath (menyepelekan) sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sekuler dan gerakan pembaratan. Telah saya sebutkan dalam kitab saya "Al Islam Wal 'Ilmaniyah" delapan belas pemahaman pokok tentang lslam. Dengannya saya ingin membatasi gambaran lslam yang saya dakwahkan, sehingga tidak ada yang mengira bahwa saya berdakwah kepada lslam yang sulit atau tidak jelas atau khayalan sehingga bisa diinterpretasikan oleh siapa pun sesuai yang mereka inginkan.
Di sini saya kemukakan sekumpulan pemikiran lslam yang cemerlang, sederhana dan lurus yang dibuat oleh ustadz Dr. Ahmad Kamal Abu Majd.
     Saya sependapat dengan pemikiran beliau secara umum, meski saya juga berbeda dalam sebagian uraiannya. Kitab ini sendiri mengemukakan gambaran tentang masyarakat lslam yang kita cita-citakan dalam kerangka pemahaman madrasah wushtha (aliran tengah) yang memadukan antara akal dan wahyu, antara agama dan dunia, dan mengkompromikan antara muhkamaatisy syar'i (kekuatan syar'i) dan muqtadhayaatul 'ashri (tuntutan zaman). Menyeimbangkan antara hal-hal yang konstan (tsawaabit) dan yang mengenal perubahan, menggabung antara salafiyah dan tajdid (yang lama dan yang baru), serta percaya terhadap keterbukaan tanpa harus meleleh/larut dan toleran dengan kebatilan.

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh) oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Sabtu, 28 November 2009

Sekularisme


      TERMINOLOGI sekularisme diterjemahkan kedalam bahasa Arab dengan ilmaniyyah, dan tersebar luas di Mesir dan Afrika Utara. Terminologi sekularisme berasal dari bahasa Inggris: secularism yang berarti bersifat keduniaan (worldly), non-agama (irreligious), non-spiritual (un-spiritual; earthly; mundane), dari kata dasar, dunia (world), di luar agama (non-religion), non-spiritual (mundane). Lawan katanya adalah: suci (holy), yaitu bersifat keagamaan (religious), wakil dari langit (vicegerent of God), di luar alam dan hukum-hukumnya (unearthly, transcendental). Jadi sekularisme menempatkan hal-hal ilmiah, tata aturan dan masalah-masalah sosial pada posisi agama. Pengertian demikian dari terminologi ini tumbuh di masyarakat Eropa yang mempunyai kecenderungan arah pada keduniaan dan aliran realisme dalam mengatur urusan dunia bukan dengan syari'ah Allah yang datang dari luar alam ini. Mengatur urusan hidup di dunia ini dengan aturan yang bersifat keduniaan (al-'alamiyyah atau 'ilmaniyyah). Sekularisme sebagai pandangan manusia dalam mengatur dunia, sebagai aliran dalam referensi keduniaan untuk menangani urusan-urusan manusia, tidak mungkin dapat dipahami tanpa menelusuri perjalanan sejarah peradaban Eropa pada perkembangannya dalam kerangka peradaban Barat Kristen dengan akar-akar Helenisme Yunani di bidang filsafat, tradisi Romawi dalam bidang hukum, serta tradisi Kristen yang masuk ke dalamnya. Agama Kristen sejak awal perkembangannya selama berabad-abad di tengah masyarakat Eropa sebagai agama bukan negara atau politik, dan sebagai satu ajaran cinta kasih yang tidak memberi manusia acuan hukum dan sistem pemerintahan. Sementara misi gerejanya khususnya di kerajaan langit tidak mempunyai urusan dengan kekuasaan di bumi dan tata aturan masyarakat manusia dalam masalah politik, ekonomi, sosial dan tidak pula dengan ilmu-ilmunya. Selama rentang waktu berabad-abad ini hubungan yang berjalan antara gereja dan negara mengacu pada Teori Dua Pedang (Theory of the Two Swords) yaitu pedang rohani temporal (zamani) atau kekuasaan sipil milik negara. Akan tetapi ketika gereja keluar dari batas-batas misi rohani dan kerajaan langit lalu merebut kekuasaan temporal maka urusan duniapun diintervensi oleh kekuatan agama. Kemudian, sebagai akibatnya, masyarakat Eropa mengalami stagnasi dan kemunduran serta masa-masa kegelapan, dan yang berkembang kemudian pada masa itu adalah Teori Satu Pedang (Theory of One Sword), yaitu kekuasaan yang digabungkan antara otoritas agama dan kekuasaan sipil, baik berada di tangan tokoh-tokoh gereja maupun di tangan para raja atau kaisar: Atas nama agama mereka menduduki tahta kerajaan dan gereja memberkati. Sistem ini dikenal dalam sejarah Eropa dengan terminologi Hak Ketuhanan bagi Raja-Raja (Divine Right of The Kings). Dalam menghadapi sistem ini dan kenyataan keterbelakangan peradaban yang dakibatkan oleh kondisi suram serta kesewenang-wenangan atas nama agama, muncullah pemerintahan sekular yang diletuskan oleh Renaissance Eropa yang secara terbuka menentang kekuasaan dan dominasi agama serta membangun kecenderungan sekularisme baru di atas tradisi Eropa modern yang kemudian menggeser agama dan ketuhanan untuk diganti dengan otoritas akal dan empirisme.
        Paham sekularisme yang begitu garang melanda Eropa telah mengembalikan peran gereja ke batas-batas wilayahnya yang semula: Penyelamatan rohani dan kerajaan langit serta mengangkat moto: “Render unto the Caesar what the Caesar’s and to the God what the God’s." (Serahkan apa yang menjadi hak Kaisar kepada Kaisar dan apa yang menjadi hak Tuhan kepada Tuhan), di samping menempatkan akal dan empirisme terpisah dari agama dan ketuhanan. Sebab hanya akal dan realitas empirik yang dijadikan pedoman dalam urusan peradaban manusia, yaitu membuat tirai antara langit dan bumi, dengan bertolak dari satu filosofi bahwa alam ini berdiri sendiri yang diatur oleh hukum sebab dan musabab tanpa menghajatkan adanya aturan Tuhan (Divine laws) yang turun dari balik alam indrawi ini. Jadi sekularisme dapat dipahami menjadikan acuan dalam mengurus planet ini pada manusia sendiri dan dari dalam planet ini tanpa campur tangan dari aturan samawi (Divine Iaws) atau wahyu yang datang dari luar planet ini. Sekularisme Eropa pernah mengenal adanya aliran yang mempercayai Tuhan dan para filosufnya mampu mengkombinasikan antara kepercayaan pada Tuhan Pencipta alam dan sekularisme yang memandang bahwa alam ini berdiri sendiri yang mana urusan kehidupan manusia dipandang ada pada otoritas manusia yang bebas dari aturan syari'ah Tuhan. Sintesa ini mengacu pada konsep Aristoteles tentang wilayah perbuatan Ilahi. Tuhan, menurut pandangan Aristoteles, Maha Esa, Terpisah dari alam, tetapi Dia adalah Penciptanya. Dia telah menitipkan pada alam dan dunia ini hukum sebab musabab yang mengatur dengan sendirinya dan untuk dirinya bukan karena adanya sesuatu dari luar yang menimbulkan gerak padanya. Perhatian Tuhan itu bergantung pada diri-Nya dan tidak memiliki campur tangan dalam peristiwa parsial di dunia dan alam semesta.3) Filosuf-filosuf Barat yang membuat sintesa ini di antaranya Hobbes (1588-1679), Locke (1633-1716), Leibniz (1647-1716), Rousseau (1712-1778), Lessing (1729-1817).
       Alam dipandang berdiri sendiri dan diatur oleh hukum sebab musabab (causal law) yang dititipkan oleh Tuhan padanya. Hukum alam inilah sumber objek pengetahuan yang benar, yang dapat dijelaskan dengan argumen dan reasoning yang dilakukan oleh manusia melalui akal dan pengamatan empirik tanpa campur tangan dari langit. Demikian landasan sekularisme membangun "keduniaannya" pada konsep Aristoteles bagi wilayah perbuatan dzat Ilahiah, Dia hanya sebagai Pencipta, lalu setelah selesai menciptakan, perhatian-Nya tertuju hanya pada dzat diri-Nya tanpa mengurusi atau mencampuri urusan makhluk-makhluk-Nya, tidak berbeda dengan pembuat jam yang memberikan sarana dan alat-alat yang menimbulkan gerakan, tanpa harus berada dan mengurusi bagaimana jam itu berjalan setelah pembuatannya. Trend sekularisme lebih mudah memantapkan posisinya karena terbantu oleh watak agama Kristen yang mempunyai konsep tentang hubungan antara agama dan negara: "Berikan apa yang menjadi milik Kaisar kepada Kaiser." Sementara peran agama tidak lebih dari sekedar penyelamat rohani dan kerajaan langit tanpa memberi satu aturan syari'at tentang masyarakat dan negara, yaitu masalah yang menjadikan "penjara" agama dalam gereja dan dalam hati sanubari individu satu "pemberontakan perbaikan agama". Disamping itu faktor pendukung lain bagi tumbuh kembangnya sekularisme adalah bahwa tradisi Romawi di bidang filsafat hukum dan perundang-undangan telah menjadikan asas "manfaat" tidak dikaitkan dengan agama dan moralitasnya serta aturan-aturan transendentalnya, melainkan asas manfaat itulah yang menjadi ukuran. Oleh sebab itu, jalan menuju ke undang-undang hukum sekular terbuka luas. Demikian sekularisme tumbuh dalam lingkungan era pencerahan Barat yang ditandai dengan pemisahan antara "langit" dari "bumi" serta pembebasan masyarakat manusia dari ikatan-ikatan dan batasan-batasan syari'at Tuhan, kemudian yang dijadikan rujukan untuk mengurus dunia ini hanyalah manusia sebagai penguasa atas lingkungan dan planetnya sendiri. Maka manusia lalu hanya tunduk pada akalnya dalam ideologi Renaissance yang mendirikan epistemologi yang memisahkan antara dua era ruh manusia: era keselamatan Tuhan (God's salvation) bagi Thomas Acquini dan era ensiklopedi para filosuf pencerahan (Renaissanse). Maka harapan pada kerajaan langit bergeser untuk diganti dengan era rasionalisme; sistem karunia Ilahiyah menghilang di hadapan sistem alam; dan otoritas Tuhan tunduk pada otoritas kesadaran manusia yang disebut dengan terminologi kebebasan. 4) -Muhammad Imarah-

Hai Nil, Mengalirlah!

dakwatuna.com - Mesir jatuh ke dalam pelukan Islam. Amru bin ‘Ash r.a. ditetapkan Khalifah Umar bin Khaththab sebagai Gubernur di sana. Suatu hari di hari pertama di bulan dalam sistem penanggalan masyarakat setempat, orang-orang datang menemui Amru bin ‘Ash.

Juru bicara mereka berkata, “Wahai Amirul mukminin, Sungai Nil di tempat kami punya kebiasaan tidak mau mengalirkan air kecuali permintaannya dipenuhi.”

“Apa permintaannya?” tanya Amru bin ‘Ash.

“Kalau sudah tanggal 11 bulan ini, kami biasa mencari seorang anak gadis. Setelah kami menjadikan kedua orang tuanya senang dan ridha, maka kami menyuruh gadis itu berdandan dan berhias seelok mungkin. Lalu kami melemparnya ke Sungai Nil sebagai tumbal,” papar mereka.

Amru bin ‘Ash memotong, “perbuatan itu dilarang oleh Islam dan Islam melenyapkan ajaran buruk sebelumnya.”

Karena tidak ada solusi, para penduduk Mesir yang menetap di sekitar Sungai Nil memutuskan untuk menetap sementara seperti biasa. Bila air Sungai Nil tidak mengalir, mereka berencana pindah ke wilayah lain.

Melihat keadaan itu, Amru bin ‘Ash berkirim surat kepada Khalifah Umar bin Khaththab di Madinah. Amru melaporkan peristiwa yang dihadapinya dan meminta nasihat kepada Umar apa yang mesti ia lakukan.

Umar membalas surat Amru. Dalam suratnya Umar menulis, “Tindakanmu benar. Islam memang menghapus kebiasaan buruk sebelumnya. Aku telah mengirim kertas khusus untuk engkau lempar ke Sungai Nil.”

Surat Umar sampai ke tangan Amru. Amru membaca isi surat khusus yang ditulis Umar untuk Sungai Nil. “Dari hamba Allah, Umar Amirul Mukminin untuk Nil penduduk Mesir. Amma ba’du. Jika engkau mengalir karena kemauanmu, janganlah engkau mengalir. Tetapi bila engkau mengalir karena diperintah oleh Allah, maka aku meminta kepada Allah Yang Mahaesa lagi Maha Perkasa agar menjadikanmu mengalir.”

Kertas itu dilempar Amru bin ‘Ash ke Sungai Nil sehari sebelum hari raya Nasrani. Saat itu penduduk Mesir tengah bersiap-siap pindah ke negeri lain karena Sungai Nil yang menjadi sumber penghidupan mereka berhenti mengalirkan air.

Setelah surat Umar dilempar, keesokan harinya, di pagi hari di hari raya Nasrani, air Sungai Nil telah mengalir dengan ketinggian 7 meter lebih hanya dalam waktu semalam. Sejak itu adat buruk masyarakat Mesir melempar tumbal seorang gadis hidup-hidup ke tengah Sungai Nil berhenti.

Peristiwa ini tercatat dalam Tafsir Ibnu Katsir (3/480), Tafsir Al-Qurthubi (13/70-71), Tafsir Fakhrur Razi (21/74-75), Tarikh Al-Khulafa karya Asy-Syuyuti, Thabaqat Asy-Syafi’iyah Al-Kubra karya As-Subkiy, dan kitab-kitab masyhur lainnya.